Aqiqah bagi orang Dewasa
Aqiqah bagi orang Dewasa
Belum
pernah diaqiqah, padahal sudah baligh
Bagaimana hukumnya seseorang yang sudah besar tapi belum
pernah diaqiqahkan oleh orang tuanya. Apakah dia masih harus aqiqah walau orang
tuanya sudah meninggal ? Lalu bolehkan melaksanaan aqiqah sendiri?
Dalam permasalahan ini, ulama terbagi kepada dua pendapat :
Pertama :
Disunahkan bagi mereka yang belum sempat diaqiqahkan oleh orang tuanya, untuk
melaksanakan aqiqah sendiri. Sebagaimana pendapat Atho’ , Hasan, Muhammad bin
Sirin, dan sebagian kalangan Syafi’i. Mereka menjadikan hadits yang menjelaskan
bahwa nabi saw pernah melakukan aqiqah untuk dirinya sendiri sebagimana
termaktub dalam kitab I'anathutholibin (Syarah dan kitab Fathul Mu'in Jus 2
Halaman 336) Bahawa Rasulullah Muhammad SAW melaksanakan Aqiqah untuk dirinnya
sendiri sesudah beliau diangkat menjadi nabi (usia 40 tahun)
Kedua :
Tidak
diwajibkan pada seorang anak yang belum sempat diaqiqahkan oleh orang tuanya
untuk melakukan aqiqah sendiri. Karena aqiqah pada asalnya disyariatkan kepada
orang tua atau wali yang memeliharanya. Maka tidak ada perintah untuk
melakukannya sendiri. Pendapat ini yang dijadikan landasan kalangan Syafi’i dan
Ahmad bin Hambal.
Setelah jelas dua pendapat diatas, dan lemahnya dalil yang
dijadikan landasan pendapat pertama. Terdapat beberapa keterangan dari para
ulama terdahulu yang menjelaskan bahwa mereka melakukan aqiqah secara sendiri.
Seperti keterangan yang didapatkan dari Imam Hasan al Bashri : “ jika belum
sempat diaqiqahkan, maka lakukanlah aqiqah sendiri bagi anak laki – laki “.
Sebagaimana ungkapan Muhammad bin Sirin : “ aku melakukan aqiqahku sendiri
dengan seekor kambing “.
Dari
keterangan berikut dapat disimpulkan bahwa ulama tidak melarang untuk
melakukannya secara sendiri. Maka bagi yang belum sempat diaqiqahkan oleh kedua
orangtuanya, tidak mengapa jika ingin melakukannya sendiri. Sebagaimana tidak
ada larangan untuk tidak melaksanakannya.
Rekomendasi Terbaik Aqiqah Nurul
Hayat
Komentar
Posting Komentar